Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kemenkumham Kanwil Sumsel) melaksanakan kegiatan pendampingan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta pendampingan teknis kepada perangkat daerah dalam proses pendaftaran dan perlindungan karya intelektual, baik berupa inovasi, hasil penelitian, maupun produk unggulan daerah.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kemenkumham Kanwil Sumsel memberikan arahan terkait pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil karya dan inovasi daerah agar memiliki kekuatan legal serta meningkatkan nilai tambah secara ekonomi. Pendampingan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendorong tumbuhnya kesadaran akan pentingnya Kekayaan Intelektual di lingkungan pemerintah daerah.
BRIDA Kabupaten PALI menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung penguatan ekosistem inovasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak inovasi lokal yang dapat didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum secara resmi.
Ke depan, BRIDA PALI berkomitmen untuk terus mendorong lahirnya inovasi-inovasi daerah yang tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga memiliki daya saing serta perlindungan hukum yang kuat.