Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten PALI melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA) pada Senin (25/5/2026), bertempat di Ruang Rapat DPPKBP3A Kabupaten PALI.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, perangkat daerah, organisasi profesi, Forum Anak, organisasi perempuan, media massa, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya sebagai bentuk sinergi bersama dalam mewujudkan Kabupaten PALI sebagai Kabupaten Layak Anak.
Dalam sambutannya, Pemerintah Kabupaten PALI menegaskan pentingnya penyusunan Raperda sebagai payung hukum dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak sesuai indikator nasional. Penyusunan regulasi ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak-hak anak serta memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi anak di Kabupaten PALI.
Pada kesempatan tersebut, tenaga ahli memaparkan kerangka penyusunan naskah akademik yang meliputi latar belakang dan urgensi pembentukan Raperda, landasan hukum yang mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak, serta analisis kondisi daerah berdasarkan capaian indikator Kabupaten Layak Anak, tantangan, dan peluang implementasi kebijakan di Kabupaten PALI.
Dalam proses penyusunan Naskah Akademik ini, BRIDA Kabupaten PALI berperan sebagai inisiator, penyedia data riset, sekaligus koordinator kajian ilmiah guna memastikan substansi Raperda memiliki dasar akademik yang kuat, berbasis data, dan relevan dengan kebutuhan daerah.
Sesi diskusi berlangsung aktif dengan berbagai masukan strategis dari peserta, di antaranya penguatan prinsip pemenuhan hak anak tanpa diskriminasi, penyelarasan indikator Kabupaten Layak Anak, penguatan dasar hukum perlindungan anak, pencegahan perkawinan usia anak, serta pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan program perlindungan anak.